Selasa, 18 November 2014

Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an

MAKALAH STUDI HADITS


FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
(Diajukan Sebagai Tugas Individu Pada Mata Kuliah Studi Hadits)


Dosen Pengampu
Dr. H. L. Supriadi Bin Mujib, MA






Zahraini
NIM. 15.4.14.1.036




PASCA SARJANA
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


                    BAB I
PENDAHULUAN

          Islam sebagai agama mempunyai makna bahwa Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia dimana saja berada sebagai pedoman hidup baik bagi kehidupan duniawi maupun bagi kehidupan akhirat. Dimensi ajaran Islam memberikan aturan bagaimana caranya berhubungan dengan Tuhan atau khaliq, serta aturan bagaimana caranya berhubungan dengan sesama makhluk, termasuk didalamnya persoalan dengan alam.
          Allah SWT mengutus para nabi dan rasulnya kepada umat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang benar agar mereka bahagia di dunia dan akhirat. Rasulullah lahir ke dunia ini dengan membawa risalah Islam, petunjuk yang benar, hukum syara’ seperti al Qur’an dan al Hadits.
 Tidak semua ayat al Qur’an dapat dipahami secara tekstual. Al Qur’an menekankan bahwa rasul memiliki tugas untuk menjelaskan  maksud dan isi dari al Qur’an. Al-Quran dan hadits mempunyai hubungan yang sangat erat dimana keduanya tidak dapat dipisahkan meskipun ditinjau dari segi penggunaan hukum syari’at, hadis mempunyai kedudukan sederajat lebih rendah dibandingkan al Qur’an. Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah al Qur’an. Keberadaan hadits dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam al Qur’an tidak memberikan  penjelasan yang detail mengenai suatu permasalahan. Hal ini akan terasa sekali ketika seseorang membaca atau mendapati ayat-ayat al Qur’an yang masih sangat global, tidak terperinci, dan sering terdapat keterangan-keterangan yang bersifat tidak muqoyyad  seperti perintah  tentang  kewajiban shalat. Dalam al Qur’an tidak dijelaskan bagaimana cara seseorang untuk mendirikan shalat, berapa raka’at shalat, apa yang harus dibaca dalam shalat, dan  apa saja syarat  dan rukunnya. Akan  tetapi, dari hadist kita dapat mengetahui tata caranya sebagaimana yang telah disyariatkan. Oleh karenanya, keberadaan hadist menjadi hal yang urgen melihat fungsi umum hadist menjadi bayan atau penjelas ayat-ayat al Qur’an yang masih butuh kajian lebih dalam untuk mengetahui  makna yang sesungguhya. Jika umat islam mempunyai pengetahuan yang sedikit tentang hadist, maka akan sangat sulit bagi kita untuk menelaah lebih dalam dan memahami ayat-ayat al-Qur’an.
Terkait dengan hal diatas, maka penulis dalam  makalah ini akan menguraikan tentang apa  fungsi hadits terhadap al Qur’an dan  bagaimana pendapat para ulama tentang fungsi hadits dalam Islam. 


BAB II.
PEMBAHASAN

A.  FUNGSI HADITS TERHADAP AL QURAN
Al Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup sumber hukum dan ajaran Islam, tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Al Qur’an sebagai sumber pertama memuat ajaran ajaran yang bersifat mujmal atau umum dan global sedangkan hadits sebagai sumber yang kedua berfungsi sebagai pemberi penjelasan atas keumuman isi al Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan Q.S  an Nahl ayat 44:
وانزلنا اليك الذكر لتبين للناس …
Artinya: “…dan kami turunkan kepadamu Al Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia….”
Allah menurunkan Az Zikr (Al Qur’an) bagi umat manusia agar dapat dipahami, oleh karena itu maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menjelaskannya. Dalam menetapkan hukum, umat Islam mengambil hukum hukum Islam dari al Qur’an yang diterima dari rasul SAW, yang dalam hal ini al Qur’an membawa keterangan keterangan yang bersifat mujmal atau keterangan yang bersifat mutlaq. Karena sifatnya yang mujmal, maka banyak hukum dalam al Qur’an yang tidak dapat dijalankan bila tidak diperoleh syarah atau penjelas yang terkait  dengan syarat- syarat, rukun-rukun, batal-batalnya dan  lain lain dari hadits Rasulullah SAW. Dalam hal ini banyak juga kejadian yang tidak ada nash yang menashkan hukumnya dalam al Qur’an secara tegas dan jelas. Oleh karena itu diperlukan ketetapan dan penjelasan nabi yang telah diakui utusan Allah untuk menyampaikan syariat dan undang undang kepada umat .
Firman Allah :

لقد هن الله على الموءمنين اذابعث فيهم رسولامن انفسهم يتلواعليهم ءا يته و يزكيهم ويعلمهم الكتبو الحكمة وان كانوا من قبل لفى ضلل مبين
Artinya:  ”Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka al Kitab dan al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata”.
(Q.S: Ali Imran Ayat: 164).

Jumhur ulama  berpendapat bahwa kata hikmah diatas berarti keterangan keterangan agama yang diberikan Allah kepada Nabi mengenai hikmat dan hukum yang disebut sunnah atau hadits.[1]
Hadits adalah sumber kedua bagi hukum hukum Islam, menerangkan segala yang dikehendaki al Qur’an, sebagai penjelas, pensyarah, penafsir, pentahsis, pentaqyid dan yang mempertanggungkan kepada yang bukan zahirnya.
Para ulama sepakat menetapkan bahwa hadits berkedudukan dan berfungsi untuk menjelaskan al Qur’an.[2] Banyak ayat al Qur’an dan hadist Rasulullah SAW yang memberikan penegasan bahwa hadist merupakan sumber hukum Islam selain al Qur’an yang wajib diikuti.
a)  Dalil al Qur’an
قل اطيعوا الله و الر سول فاءن تولوا فاءن الله لا يحب الكا فرين
Artinya: ”Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Q.S. al Imran: 32)
b)   Hadits Rasulullah SAW.
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه
Artinya: “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya”.
 Berdasarkan ayat diatas, hadits merupakan  salah satu sumber pegangan kita dalam menjalani kehidupan ini yang harus kita ikuti agar kita bahagia hidup di dunia dan di akherat. Hal ini juga ditunjukkan oleh hadits Muadz,  juga sikap khulafaur rasyidun, bahwa hukum syara’ pertama tama di dapat dari al Qur’an, kalau tidak ditemukan di dalamnya, dicari dari sunnah atau hadits.[3]
Sehubungan dengan hadits sebagai bayan alQur’an, maka hadits  memiliki  4 macam  fungsi    terhadap al Qur'an yaitu:[4]
1. Sebagai Bayanul Taqrir.
            Dalam hal ini posisi hadits sebagai taqrir (penguat) yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam al Qur’an. Fungsi hadits disini hanya memperkokoh isi kandungan al Quran. Seperti hadits tentang shalat, zakat, puasa dan haji, merupakan penjelasan dari ayat shalat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis dalam al Qur'an.
Contoh: Hadits Nabi tentang melihat bulan untuk puasa Ramadhan

صو مو ا لرءويته و افطروالرءويته
Artinya: ”Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. (HR. Muttafaq alaih).
Hadits ini menguatkan firman Allah SWT

فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Artinya: ”Barangsiapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah”. (Q.S. Al  Imran: 185)
Hadits di atas dikatakan  bayan taqrir terhadap ayat al Qur'an, karena maknanya sama dengan al Qur'an, hanya lebih tegas ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.

2.Sebagai Bayanul Tafsir

            Dalam hal ini hadits berfungsi memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat ayat   al Qur'an. Hadits sebagai tafsir terhadap al Qur'an terbagi setidaknya menjadi 3 macam fungsi, yaitu:[5]
a. Menjelaskan ayat ayat yang mujmal.
Hadis disini berfungsi  menjelaskan  segala sesuatu yang berhubungan dengan ibadah dan hukum hukumnya dari segi praktik,  syarat, waktu  dan tata caranya seperti dalam masalah shalat.
 Ayat-ayat al Qur'an tentang masalah tersebut masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syarat, ataupun halangan-halangannya. Oleh karena itulah, Rasulullah SAW melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskan seperti disebutkan dalam hadis
 صلوا كما رايتمونى اصلى

Artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat ( HR Ahmad dan Bukhari dari Malik bin  Al Huwairits).
            Hadis ini menerangkan kemujmalan al Qur’an tentang shalat, firman Allah SWT.
واقيمواالصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الر كعين
Artinya: “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (Q.S. al-Baqarah:  43).
Contoh lainnya yaitu hadits  dalam hal pelaksanaan  ibadah haji wada’ Rasulullah SAW bersabda:
خذوا عنى منا سككم
Artinya: ”Ambilah dariku manasik hajimu”. ( HR. Muslim, Abu Daud dan An Nasa’i).
Hadits ini merincikan kemujmalan firman Allah SWT sebagai berikut:

واتموا الحج والعمرة لله
Artinya: ”Sempurnakanlah ibadah haji dan ibadah umrahmu karena Allah”. (Q.S. al Imran: 196)
b. Menghususkan ayat ayat al Qur’an yang  bersifat umum .
              Dalam hal ini hadits memperkhusus ayat-ayat al Qur'an yang bersifat umum, dalam ilmu hadis disebut takhshish al ‘amm.
[6] Takhshîsh al-’âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum.
Sabda Rasululah SAW:

احلت لنا ميتتان و د مان فا ما الميتتان الحوت والجراد و اما الدمان فاالكبد والطحال
.
Artinya: ”Telah dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Yang dimaksud dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan yang dimaksud dua macam darah adalah hati dan limpa”.  (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Hadits ini mentahsis  ayat al Qur'an yang mengharamkan semua bangkai dan darah, sebagaimana firman Allah SWT :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير
Artinya: ”Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi” (Q.S. al Maidah: 3).
            Dalam ayat ini tidak ada pengecualian bahwa semua bangkai dan darah diharamkan untuk dimakan akan tetapi  Sunnah Rasulullah SAW di atas mentakhshish atau mengecualikan darah dan bangkai tertentu.
Sabda Rasul SAW:
لا يرث المسلم الكافر ولا الكا فر المسلم
 Artinya: ”Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan yang kafir tidak mewarisi seorang muslim”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits ini mentahsis firman  Allah SWT:
يوصيكم الله في اولا دكم للذكر متل حص الا نثيين
 Artinya: ”Allah mewasiatkan bahwa hak anakmu laki-laki adalah dua kali hak anakmu yang perempuan”. (Q.S. An Nisa: 11).
            Dalam ayat ini tanpa kecuali atau berlaku umum bahwa semua anak mendapat warisan. Sedangkan keberlakuan hukum tersebut hanya untuk anak yang agamanya sama muslim. Sunnah Rasul memberikan takhshish atau pengcualian dengan sabdanya di atas:
c. Membatasi lapaz yang masih mutlaq dari ayat ayat al Qur'an (Sebagai Bayanul Muthlaq).

          Hukum yang ada dalam al Qur'an bersifat mutlak amm (mutlak umum), maka dalam hal ini hadits membatasi kemutlakan hukum dalam al Qur'an.
  Sedangkan contoh hadits yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlak adalah seperti Sabda Rasullullah:

 أتي رسول الله صلى الله عليه و سلم بسارق فقطع يده من مفصل الكف
Artinya: ”Rasullullah didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan”.
Hadits ini men-taqyid  firman Allah yang berbunyi:
والسارق و السارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالامن الله و الله عزيز حكيم
Artinya: ”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan, dan sebagai siksaan dari Allah sesungguhnya Allah maha Mulia dan Maha Bijaksana”.( Q.S. al Maidah: 58).
   Dalam ayat di atas belum ditentukan batasan untuk memotong tangannya. Boleh jadi dipotong sampai pergelangan tangan saja, atau sampai siku-siku, atau bahkan dipotong hingga pangkal lengan karena semuanya itu termasuk dalam kategori tangan.  Akan tetapi, dari hadist nabi tersebut, kita dapat mengetahui ketetapan hukumnya secara pasti yaitu memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.
3. Sebagai Bayanul Naskhi
Dalam hal ini hadits berfungsi sebagai penghapus hukum yang diterangkan dalam al Qur'an. Contoh hadist yang berfungsi sebagai bayan al-nasakh :
لا وصية لوارث
Artinya: ”Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadist ini menghapus ketentuan hukum dalam al Qur’an tentang diperbolehkannya wasiat kepada ahli waris, sebagaimana  firman Allah :

كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين و الأقربين بالمعروف حقا على المتقين
Artinya: ”Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa”. (Q.S. al-Baqarah: 180).
Kata an-nasakh dari segi bahasa memiliki bermacam-macam arti, yaitu al-itbat (membatalkan) atau al-ijalah (menghilangkan), atau taqyir (mengubah). Para ulama mengartikan bayan an-nasakh ini melalui pendekatan bahasa, sehingga di antara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam mentaqrifkannya. Hal ini pun terjadi pada kalangan ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut ulama mutaqqaddimin, yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’ (yang dapat menghapus ketentuan yang telah ada), karena datangnya kemudian.[7]          
Dalam hal bayan nasakh ini terdapat silang pendapat diantara para ulama. Ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh. Mazhab Hanapi termasuk kelompok yang membolehkan nasakh sunnah terhadap hukum ayat.[8] Sedangkan ulama ushul berpendapat bahwa hukum dalam al Qur’an dapat dihapus oleh hukum dalam hadits dan sebaliknya.[9] Adapun Imam syafi’i berpendapat bahwa  al Qur’an tidak dapat dihapus oleh hadits.[10]
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang datang terdahulu. Hadis sebagai ketentuan yang datang kemudian dari al Quran dalam hal ini, dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan al Quran. Demikianlah menurut ulama yang menganggap adanya fungsi bayan an-nasakh.

4. Sebagai Bayanul Tasyri'
            Bayan at tasyri’ adalah menetapkan  hukum atau   aturan aturan yang tidak didapati dalam al Quran. Hal ini berarti bahwa  ketetapan  hadits  itu   merupakan ketetapan  yang bersifat  tambahan  hal-hal  yang  tidak disinggung  oleh alQur’an dan hukum hukum itu  hanya berasaskan  hadis semata mata.
            Hadis Rasulullah SAW dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’il maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang tidak terdapat dalam al Quran. Beliau berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan memberikan bimbingan dan menjelaskan persoalannya.
Suatu contoh hadis tentang zakat fitrah sebagai berikut:

أن الرسول الله صلى الله عليه و سلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين  (رواه المسلم )
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuam muslim”.(HR. Muslim).
     Hadits Rasulullah yang termasuk bayan al-tasyri’ ini, wajib diamalkan, sebagaimana mengamalkan hadits-hadits lainnya.


B. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG FUNGSI HADITS DALAM ISLAM
Sehubungan dengan fungsi hadist sebagai penjelas terhadap al Qur’an tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam merincinya lebih lanjut.[11]
      a.   Pendapat Ahl ar-Ra’yi .
    Menurut pendapat Ulama Ahl ar-Ra’yi, penerangan al Hadits terhadap al Qur’an terbagi menjadi tiga yaitu:
1.   Bayan Taqrir
Yakni keterangan yang didatangkan  oleh as-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh al Qur’an.
2.  Bayan Tafsir
Yakni menerangkan apa yang kira-kira tidak mudah diketahui pengertiannya yaitu   ayat-ayat yang mujmal dan mustarak fihi.
3.   Bayan Tabdil, Bayan Nasakh
  Yakni mengganti sesuatu hukum atau menasakhkannya. Menasakhkan al Qur’an dengan al Qur’an menurut Ulama Ahl ar-Ra’yi, boleh. Menasakhan al Qur’an dengan as-Sunnah itu boleh jika as-Sunnah itu  mutawatir, masyhur, atau mustafidh.[12]
b.   Pendapat Malik
Malik berpendirian bahwa bayan (penerangan) al Hadits itu terbagi menjadi lima yaitu:
1.   Bayan at-Taqrir
Yakni metetapkan dan mengokohkan hukum-hukum al Qur’an, bukan mentaudhihkan, bukan mentaqyidkan muthlaq dan bukan mentakhsihkan ‘aam.
2.  Bayan at-Taudhih (Tafsir)
Yakni menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yng menerangkan maksud ayat yang dipahami oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat.

3.  Bayan at-Tafshil
Yakni menjelaskan mujmal al Qur’an, sebagai hadits yang men-tafshil-kan kemujmalan.
4.   Bayan Tasyri’
Yakni mewujudkan suatu hukum yang tidak tersebut dalam al Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seorang saksi dan sumpah apabila si mudda’i tidak mempunyai dua orang saksi, dan seperti ridha’ (persusuan) mengharamkan pernikahan antara keduanya.
c.  Pendapat As-Syafi’i
As-Syafi’i di antara Ulama Ahl al-Atsar menetapkan, bahwa penjelasan al Hadits terhadap al Qur’an dibagi terbagi lima, yaitu:
1.  Bayan Tafshil, menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya
2.  Bayan Takhsish, menentukan sesuatu dari umum ayat.
3.  Bayan Ta’yin, menentukan nama yang dimaksud dari dua      tiga perkara yang mungkin dimaksudkan.
4.  Bayan Tasyri’, menetapkan suatu hukum yang tidak didapati dalam al Qur’an.
5.  Bayan Nasakh, menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari  ayat-ayat al Qur’an.
d. Pendapat hambali
1.  Bayan Ta’kid yaitu Menerangkan apa yang dimaksudkan oleh al Quran.
2.  Bayan Tafsir yaitu Menjelaskan sesuatu hukum dalam al Quran.
3. Bayan Tasyri’ yaitu Mendatangkan suatu hukum yang tidak ada hukumnya dalam al Quran.
4. Bayan Takhsish dan Taqyid  yaitu  Mengkhususkan al Quran dan mentaqyidkannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka hadis merupakan dasar hukum Islam setelah al Qur’an. Umat Islam harus mengikuti petunjuk hadis sebagaimana dituntut untuk mengikuti petunjuk al Qur'an. Allah memerintahkan kita mengikuti Rasul sebagaimana mentaati Allah. Firman Allah:
وما اتا كم الر سول فخذو ه ومانهاكم عنه فانتهو
Artinya:  ”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. (Q.S. al Hasyr: 7)
واطيعوا الله و الرسول لعلكم ترحمون
Artinya: ”Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (Q.S ali Imran:132)
Mengikuti rasul, atau menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya adalah mengikuti sunnahnya atau haditsnya yang berupa perkataan, perbuatan taqrir dan sebagainya.Wajib mengikuti rasul merupakan kewajiban  dan berlaku untuk semua umat untuk seluruh masa dan tempat. Oleh karena itu semua hadis yang diakui sahih dan tidak berlawanan dengan suatu petunjuk al Qur'an sama sama wajib diikuti oleh semua umat.



BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan.
1. Al Qur'an dan Hadits adalah sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, hadist adalah sumber hukum Islam kedua setelah al Qur’an. Hadits sebagai penjelas (bayan) terhadap al Qur’an mempunyai empat(4) macam fungsi, yaitu:
a.   Bayan al-taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan al-isbat yaitu   menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al Qur’an
b.  Bayan al-tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al Qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid)  ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat al Qur’an yang masih bersifat umum.
c.  Bayan at-tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al Qur’an atau dalam al Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja
d. Bayan at-nasakh yaitu penghapusan hukum Syar'i dengan suatu dalil syar'i  yang datang kemudian
2. Pendapat Para Ulama Tentang Fungsi Hadits Dalam Islam
a.  Menurut Pendapat Ahl ar-Ra’yi  meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tabdil/bayan nasakh.
b.   Menurut Pendapat Malik meliputi  bayan at-taqrir, bayan at taudlih, bayan tafshil, bayan tasyri’.
c.   Menurut  Pendapat Asy-Syafi’y meliputi   bayan Tafshil, bayan Takhsish,   bayan Ta’yin,  bayan Tasyri’,   bayan Nasakh,
d.  Menurut Pendapat Imam Hambali meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, bayan takhsish dan taqyid
DAFTAR PUSTAKA

Al Albani, M Nashiruddin. Ringkasan Shahih Bukhari (Jakarta: Gema Insani, 2003).

Al Maliki, M Alawi. Ilmu Ushul Hadits  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Al Qardhawi, Yusuf. Pengantar Studi hadit  (Bandung: Pustaka Setia, 2007).

B Smeer,  Zeid. Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis (UIN Malang Press, 2008).

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya  (Jakarta: Departemen Agama RI    2008).

Khaeruman, Badri. Ulum Al Hadis  (Bandung: Pustaka Setia, 2009).

Mudasir, Ilmu Hadis (Bandung: Pustaka Setia, 1999).

Muhaimin dkk. Studi Islam Dalam Rangka Dimensi dan Pendekatan (Jakarta: Kencana, 2012).




[1]  Badri Khaeruman, Ulum Al Hadis  (Bandung:  Pustaka Setia,  2009),  h. 46.
[2]  Ibid
[3]  Yusuf Al Qardhawi, Pengantar Studi hadits  (Bandung:  Pustaka Setia,  2007),  h. 105.
[4]  Mudasir, Ilmu Hadis  (Bandung:  Pustaka Setia, 1999),  h. 76.
[5]  M. Alawi Al Maliki, Ilmu Ushul Hadits  ( Yogyakarta:  Pustaka Pelajar,  2006),  h. 10.
[6]   Muhaimin. dkk.,  Studi Islam dalam Rangka Dimensi dan Pendekatan,  (Jakarta: Kencana, 2012),  h. 135.
[7] Ibid.
[8] Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis  (Malang: UIN Malang Press, 2008),  h. 17.
[9]  Muhaimin. dkk,  Studi Islam ...,  h. 141.
[10]  Ibid.
[11] Badri Khaeruman,  Ulumul...,  h. 48.
[12] Ibid.